JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada hari Jumat (14/12) lalu. Seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), penetapan UMSP juga mendapat penolakan dari para pengusaha ibu kota.
"Untuk melaksanakan UMP 2013 saja pengusaha sudah keberatan,apalagi ditambah UMSP. Ini sama saja pengusaha dirundung tekanan bertumpuk-tumpuk oleh pemerintah," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/12).
Sarman menegaskan, selama ini pengusaha memberikan kontribusi yang besar dalam membangun perekonomian Jakarta dengan membayar pajak, retribusi dan menyediakan lapangan kerja. Ia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo supaya tidak mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) UMSP 2013.
"Kami meminta agar Gubernur Jokowi supaya jangan menandatangani Pergub UMSP, cukup memberlakukan UMP 2013 saja. Kita sangat khawatir jika ini dipaksakan akan memiliki dampak naiknya angka pengangguran di DKI Jakarta karena akan terjadi rasionalisasi dimasing masing perusahaan dengan mengurangi PHK karyawannya," tegas Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta itu.
Sekedar diketahui, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (14/12) kemarin, UMSP untuk 11 sektor usaha telah ditetapkan. Kenaikan meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum 15% dari UMP, sektor kimia, energi dan pertambangan 7%, sektor logam, elektronik dan mesin 17%, sektor otomotif 17%, kelompok asuransi dan perbankan 15%, kelompok makanan dan minuman 7%, farmasi dan kesehatan 6%, tekstil, sandang dan kulit 5%, kelompok pariwisata 7%, telekomunikasi 10% dan sektor ritel naik 5%.
Sumber :
http://www.jpnn.com/read/2012/12/16/150734/Giliran-UMSP-DKI-Ditolak-Pengusaha-#
http://www.tempo.co/read/news/2012/12/15/090448432/Pengusaha-Tolak-Upah-Minimum-Sektoral-DKI
"Untuk melaksanakan UMP 2013 saja pengusaha sudah keberatan,apalagi ditambah UMSP. Ini sama saja pengusaha dirundung tekanan bertumpuk-tumpuk oleh pemerintah," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/12).
Sarman menegaskan, selama ini pengusaha memberikan kontribusi yang besar dalam membangun perekonomian Jakarta dengan membayar pajak, retribusi dan menyediakan lapangan kerja. Ia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo supaya tidak mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) UMSP 2013.
"Kami meminta agar Gubernur Jokowi supaya jangan menandatangani Pergub UMSP, cukup memberlakukan UMP 2013 saja. Kita sangat khawatir jika ini dipaksakan akan memiliki dampak naiknya angka pengangguran di DKI Jakarta karena akan terjadi rasionalisasi dimasing masing perusahaan dengan mengurangi PHK karyawannya," tegas Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta itu.
Sekedar diketahui, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (14/12) kemarin, UMSP untuk 11 sektor usaha telah ditetapkan. Kenaikan meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum 15% dari UMP, sektor kimia, energi dan pertambangan 7%, sektor logam, elektronik dan mesin 17%, sektor otomotif 17%, kelompok asuransi dan perbankan 15%, kelompok makanan dan minuman 7%, farmasi dan kesehatan 6%, tekstil, sandang dan kulit 5%, kelompok pariwisata 7%, telekomunikasi 10% dan sektor ritel naik 5%.
- Kelompok bangunan dan pekerjaan umum sama dengan kelompok asuransi dan perbankan, ditambah 5% dari UMP atau menjadi sebesar Rp 2,53 juta.
- Kelompok kimia, energi dan pertambangan sama dengan kelompok makanan dan minuman serta pariwisata, ditambah 7% dari UMP atau jadi senilai Rp 2,35 juta.
- Kelompok industri logam, elektronik dan mesin sama dengan kelompok otomotif mendapat penambahan terbesar, yakni 17% dari UMP menjadi Rp 2,574 juta.
- Kelompok farmasi dan kesehatan ditambah sebesar 6% dari UMP menjadi Rp 2,33 juta.
- Kelompok retail, tekstil, sandang dan kulit, ditambah 5% dari UMP menjadi Rp 2,31 juta.
- Kelompok industri komunikasi ditambah 10% atau menjadi Rp 2,42 juta.
Sumber :
http://www.jpnn.com/read/2012/12/16/150734/Giliran-UMSP-DKI-Ditolak-Pengusaha-#
http://www.tempo.co/read/news/2012/12/15/090448432/Pengusaha-Tolak-Upah-Minimum-Sektoral-DKI