GUBERNUR TETAPKAN UMK 2013
SERANG, (KB).-
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 untuk wilayah Provinsi Banten, Rabu (28/11). Namun demikian, bagi perusahaan yang keberatan terhadap UMK, bisa mengajukan penangguhan kepada Pemprov Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Erik Syehabudin mengatakan, penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012.
Dalam SK tersebut, kata dia, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.
"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Erik.
Ia menyatakan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Disnakertrans Banten paling lambat 20 Desember 2012.
Menurut dia, setelah penetapan UMK ini untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten/kota. "Nanti kabupaten/kota akan menyosialisasikan ke perusahaan dan pekerja," tuturnya.
Ia berharap kepada perusahaan untuk melaksanakan UMK 2013 tersebut.
Siap
Terkait kemungkinan ada gugatan, Erik menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapinya. "Kami siap menghadapi jika kemungkinan nanti ada gugatan dari Apindo terkait penetapan UMK ini. Akan tetapi, saran saya jika memang perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuannya," kata Erik. (H-32)***
UMK 2013
Kota Tangerang Rp2.203.000
Kota Tangsel Rp2.200.000
Kab. Tangerang Rp2.200.000
Kota Cilegon Rp2.200.000
Kab. Serang Rp2.080.000
Kota Serang Rp1.798.446
Kab. Lebak Rp1.187.500
Kab. Pandeglang Rp1.182.000
Sumber : http://kabar-banten.com/news/detail/8193
Download SK Gubernur Banten tentang UMK disini
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 untuk wilayah Provinsi Banten, Rabu (28/11). Namun demikian, bagi perusahaan yang keberatan terhadap UMK, bisa mengajukan penangguhan kepada Pemprov Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Erik Syehabudin mengatakan, penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2012.
Dalam SK tersebut, kata dia, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak senilai Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.
"UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan," kata Erik.
Ia menyatakan, perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Disnakertrans Banten paling lambat 20 Desember 2012.
Menurut dia, setelah penetapan UMK ini untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten/kota. "Nanti kabupaten/kota akan menyosialisasikan ke perusahaan dan pekerja," tuturnya.
Ia berharap kepada perusahaan untuk melaksanakan UMK 2013 tersebut.
Siap
Terkait kemungkinan ada gugatan, Erik menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapinya. "Kami siap menghadapi jika kemungkinan nanti ada gugatan dari Apindo terkait penetapan UMK ini. Akan tetapi, saran saya jika memang perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuannya," kata Erik. (H-32)***
UMK 2013
Kota Tangerang Rp2.203.000
Kota Tangsel Rp2.200.000
Kab. Tangerang Rp2.200.000
Kota Cilegon Rp2.200.000
Kab. Serang Rp2.080.000
Kota Serang Rp1.798.446
Kab. Lebak Rp1.187.500
Kab. Pandeglang Rp1.182.000
Sumber : http://kabar-banten.com/news/detail/8193
Download SK Gubernur Banten tentang UMK disini
SK UMK Banten 2013 Tunggu Paraf Sekda
Serang—Dewan pengupahan Provinsi Banten telah menyetujui usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 yang diajukan seluruh kabupaten/kota se-Banten, Senin (26/11) malam. Dalam pleno yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, semua usulan UMK 2013 dari delapan kabupaten/kota di Banten disetujui dewan pengupahan Provinsi, termasuk empat orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Erick Syehabudin mengatakan, saat ini berkas usulan UMK 2013 sudah masuk di Biro Hukum Pemprov Banten. Dua hingga tiga hari ke depan diharapkan sudah keluar surat keputusan (SK) gubernur terkait UMK 2013. “Mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa cepat ditandatangani SK-nya,” kata Erick, Selasa (27/11/2012).
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir, membenarkan bahwa berkas usulan UMK 2013 yang telah disertai rekomendasi dari bupati/walikota seluruh daerah di Banten sudah masuk ke biro hukum. “Sekarang sedang dalam proses. Hari ini (kemarin-red) kita lengkapi dulu drafnya, kemudian meminta paraf dari sekda,” kata Syamsir.
Menurut Samsir, draf SK UMK 2013 kemarin belum dapat paraf Sekda Pemprov Banten Muhadi, lantaran sekda sedang mengikuti rapat anggaran di Jakarta. “Saat ini belum dapat paraf sekda karena sedang rapat di Jakarta sampai besok (hari ini-red). Makanya, sekarang drafnya dilengkapi dulu. Setelah ada paraf sekda, barulah saya menghadap gubernur untuk meminta tandatangan,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa nomor SK UMK 2013 ditarget sudah dapat keluar pada Kamis (29/11), untuk selanjutnya ditandagangani gubernur. “Pokoknya kita target pekan ini sudah ditandatangani SK-nya. Kita ingin bekerja cepat,” tegasnya.
Seperti diketahui, seluruh kabupaten/kota se-Banten telah mengajukan usulan UMK 2013 ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, usulan UMK tersebut rawan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ada sejumlah Apindo kabupaten/kota yang tidak menandatangani usulan UMK tersebut.
Meski demikian, Erick Syehabudin menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Apindo kabupaten/kota pada usulan UMK 2013 dinilai tidak berpengaruh terhadap penetapan UMK yang dilakukan gubernur. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota.
Untuk itu, Erick meminta kepada seluruh serikat pekerja/buruh di Banten untuk mengawal UMK tersebut pada konsistensi dan komitmen Apindo. Bukan sebaliknya, menekan dan mengawal kebijakan pemerintah daerah. Sebab, kata Erick, pemerintah daerah hanya sebatas menetapkan dan mendukung usulan UMK yang diajukan.“Pemerintah pasti mendukung masyarakatnya untuk hidup sejahtera. Makanya yang harus dikawal justru Apindo, bukan pemerintah,” katanya.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten diketahui bahwa UMK 2013 yang diusulkan Kota Tangerang sebesar Rp 2.203.000, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Rp 2.200.000, Kota Serang Rp 1.798.446, Kota Cilegon Rp 2,2 juta, Kabupaten Lebak Rp 1.187.500, Kabupaten Serang Rp 2.082.850, dan terendah yakni Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 1.182.000. (zey)
Sumber : http://mediabanten.com/content/sk-umk-2013-tunggu-paraf-sekda
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Erick Syehabudin mengatakan, saat ini berkas usulan UMK 2013 sudah masuk di Biro Hukum Pemprov Banten. Dua hingga tiga hari ke depan diharapkan sudah keluar surat keputusan (SK) gubernur terkait UMK 2013. “Mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa cepat ditandatangani SK-nya,” kata Erick, Selasa (27/11/2012).
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir, membenarkan bahwa berkas usulan UMK 2013 yang telah disertai rekomendasi dari bupati/walikota seluruh daerah di Banten sudah masuk ke biro hukum. “Sekarang sedang dalam proses. Hari ini (kemarin-red) kita lengkapi dulu drafnya, kemudian meminta paraf dari sekda,” kata Syamsir.
Menurut Samsir, draf SK UMK 2013 kemarin belum dapat paraf Sekda Pemprov Banten Muhadi, lantaran sekda sedang mengikuti rapat anggaran di Jakarta. “Saat ini belum dapat paraf sekda karena sedang rapat di Jakarta sampai besok (hari ini-red). Makanya, sekarang drafnya dilengkapi dulu. Setelah ada paraf sekda, barulah saya menghadap gubernur untuk meminta tandatangan,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa nomor SK UMK 2013 ditarget sudah dapat keluar pada Kamis (29/11), untuk selanjutnya ditandagangani gubernur. “Pokoknya kita target pekan ini sudah ditandatangani SK-nya. Kita ingin bekerja cepat,” tegasnya.
Seperti diketahui, seluruh kabupaten/kota se-Banten telah mengajukan usulan UMK 2013 ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, usulan UMK tersebut rawan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ada sejumlah Apindo kabupaten/kota yang tidak menandatangani usulan UMK tersebut.
Meski demikian, Erick Syehabudin menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Apindo kabupaten/kota pada usulan UMK 2013 dinilai tidak berpengaruh terhadap penetapan UMK yang dilakukan gubernur. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota.
Untuk itu, Erick meminta kepada seluruh serikat pekerja/buruh di Banten untuk mengawal UMK tersebut pada konsistensi dan komitmen Apindo. Bukan sebaliknya, menekan dan mengawal kebijakan pemerintah daerah. Sebab, kata Erick, pemerintah daerah hanya sebatas menetapkan dan mendukung usulan UMK yang diajukan.“Pemerintah pasti mendukung masyarakatnya untuk hidup sejahtera. Makanya yang harus dikawal justru Apindo, bukan pemerintah,” katanya.
Berdasarkan data Disnakertrans Banten diketahui bahwa UMK 2013 yang diusulkan Kota Tangerang sebesar Rp 2.203.000, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Rp 2.200.000, Kota Serang Rp 1.798.446, Kota Cilegon Rp 2,2 juta, Kabupaten Lebak Rp 1.187.500, Kabupaten Serang Rp 2.082.850, dan terendah yakni Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 1.182.000. (zey)
Sumber : http://mediabanten.com/content/sk-umk-2013-tunggu-paraf-sekda
Berita UMK/UMP tahun 2013
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah. “Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,'' kata Muhaimin
Idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan. ''Penetapan Upah minimum nantinya tidak hanya perpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal), ''kata Muhaimin
Sumber : Republika.co.id
Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah. “Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,'' kata Muhaimin
Idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan. ''Penetapan Upah minimum nantinya tidak hanya perpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal), ''kata Muhaimin
Sumber : Republika.co.id
Jawa Tengah - 2013Berikut Besaran UMK Jateng 2013 :
1. Kota Semarang : Rp 1.209.100 2. Kabupaten Demak : Rp 995.000 3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100 4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000 5. Kota Salatiga : Rp 974.000 6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000 7. Kabupaten Blora : Rp 932.000 8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000 9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000 10. Kabupaten Pati : Rp 927.600 11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000 12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000 13. Kota Surakarta : Rp 915.900 14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000 15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000 16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500 17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000 18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500 19. Kota Magelang : Rp 901.500 20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000 21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000 22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000 23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000 24. Kabupaten Kebumen : Rp 835.000 25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500 26. Kabupaten Cilacap : Cilacap Kota: Rp 986.000 Cilacap Timur : Rp Rp 861.000 Cilacap Barat : Rp 816.000 27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000 28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500 29. Kabupaten Batang : Rp 970.000 30. Kota Pekalongan : Rp 980.000 31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000 32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000 33. Kota Tegal : Rp 860.000 34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000 35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000 Sumber: Humas Pemprov Jateng Download SK disini |
Daftar UMK Jawa Barat - 2013Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 yang ditandatangani pada 21 November 2012:
-Kota Bandung Rp1.538.703 -Kota Cimahi Rp1.388.333 -Kab. Bandung Rp1.388.333 -Kab. Bandung Barat Rp1.396.399 -Kota Tasikmalaya Rp1.045.000 -Kab. Bekasi Rp2.002.000 -Kota Bekasi Rp2.100.000 -Kab. Bogor Rp2.042.000 -Kab. Sukabumi Rp1.201.020 -Kota Sukabumi Rp1.050.000 -Kab. Cianjur Rp970.000 -Kab. Cirebon Rp1.081.300 -Kab. Indramayu Rp1.125.000 -Kota Depok Rp2.042.000 -Kota Banjar Rp950.000 -Kab. Sumedang Rp1.381.700 -Kab. Garut Rp965.000 -Kab. Ciamis Rp854.075 -Kab. Subang Rp1.220.000 -Kab. Purwakarta Rp1.639.167 -Kab. Karawang Rp2.000.000 -Kota Bogor Rp2.002.000 -Kab. Majalengka Rp850.000 -Kota Cirebon Rp1.082.500 -Kab. Tasikmalaya Rp1.035.000 -Kab. Kuningan Rp857.000 Download SK disini UMK D.I. Yogyakarta - 20131. Kota Yogyakarta : Rp 1.065.247
2. Kab. Sleman : Rp 1.026.181 3. Kab. Bantul : Rp 993.448 4. Kab. Kulon Progo : Rp 954.339 5. Kab. Gunung Kidul : Rp 947.114 Download SK disini |
DAFTAR UMK 2013 JATIM JAWA TIMUR 38 KABUPATEN/KOTA.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di daerahnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum Jatim UMK 2013.
Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.
"UMK yang ditetapkan gubernur ini menjadi jalan tengah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Minggu (25/11/2012). Berikut adalah rincian besaran UMK 2013 Jatim di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur :
1. Kota Surabaya Rp 1.740.000.
2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000.
3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000.
4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000.
5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.
6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700.
7. Kota Malang Rp 1.340.300.
8. Kota Batu Rp 1.268.000.
9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000.
10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600.
11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800.
12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400.
13. Kota Kediri Rp 1.128.400.
14. Kabupaten Sampang Rp 1.104.600.
15. Kota Probolinggo Rp 1.103.200.
16. Kabupaten Jember Rp 1.091.950.
17. Kabupaten Kediri Rp 1.089.950.
18. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400.
19. Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700.
20. Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600.
21. Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000.
22. Kota Mojokerto Rp 1.040.000.
23. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500.
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950.
25. Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900.
26. Kabupaten Bangkalan Rp 983.800.
27. Kabupaten Sumenep Rp 965.000.
28. Kabupaten Madiun Rp 960.750.
29. Kabupaten Nganjuk Rp 960.200.
30. Kota Madiun Rp 953.000.
31. Kabupaten Blitar Rp 946.850.
32. Kabupaten Bondowoso Rp 946.000.
33. Kota Blitar Rp 924.800.
34. Kabupaten Ponorogo Rp 924.000.
35. Kabupaten Trenggalek Rp 903.900.
36. Kabupaten Ngawi Rp 900.000.
37. Kabupaten Pacitan Rp 887.250.
38. Kabupaten Magetan Rp 866.250.
Download SK disini
Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik menjadi yang tertinggi Rp 1,74 juta sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.
"UMK yang ditetapkan gubernur ini menjadi jalan tengah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Minggu (25/11/2012). Berikut adalah rincian besaran UMK 2013 Jatim di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur :
1. Kota Surabaya Rp 1.740.000.
2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000.
3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000.
4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000.
5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.
6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700.
7. Kota Malang Rp 1.340.300.
8. Kota Batu Rp 1.268.000.
9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000.
10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600.
11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800.
12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400.
13. Kota Kediri Rp 1.128.400.
14. Kabupaten Sampang Rp 1.104.600.
15. Kota Probolinggo Rp 1.103.200.
16. Kabupaten Jember Rp 1.091.950.
17. Kabupaten Kediri Rp 1.089.950.
18. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400.
19. Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700.
20. Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600.
21. Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000.
22. Kota Mojokerto Rp 1.040.000.
23. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500.
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950.
25. Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900.
26. Kabupaten Bangkalan Rp 983.800.
27. Kabupaten Sumenep Rp 965.000.
28. Kabupaten Madiun Rp 960.750.
29. Kabupaten Nganjuk Rp 960.200.
30. Kota Madiun Rp 953.000.
31. Kabupaten Blitar Rp 946.850.
32. Kabupaten Bondowoso Rp 946.000.
33. Kota Blitar Rp 924.800.
34. Kabupaten Ponorogo Rp 924.000.
35. Kabupaten Trenggalek Rp 903.900.
36. Kabupaten Ngawi Rp 900.000.
37. Kabupaten Pacitan Rp 887.250.
38. Kabupaten Magetan Rp 866.250.
Download SK disini